pancasila sebagai dasar negara
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Dewasa ini
banyak masyarakat Indonesia yang mengabaikan arti dari pancasila sebagai dasar
negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi. Bahkan bukan hanya mengabaikan, namun
banyak juga yang tidak mengetahui makna dari dasar negara dan konstitusi
tersebut. Golongan masyarakat yang demikian sepertinya kurang pemahaman
pendidikan tentang dasar negara kita itu. Sesungguhnya bila seluruh warga
negara Republik Indonesia mampu memahami, menganalisis dan menjawab
masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan
dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan di
dalam Pembukaaan UUD 1945, maka mereka sudah tentu dapat menghayati filsafat
dan ideologi Pancasila sehingga menjiwai tingkah lakunya selaku warga negara R.I
dalam melaksanakan segala kegiatannya sebagai cerminan dari nilai-nilai
pancasila dan UUD 1945. Terlebih di era globalisasi ini masyarakat dituntut
untuk mampu memilah-milah pengaruh positif dan negatif dari globalisasi
tersebut. Dengan pendidikan tentang dasar negara dan konstitusi diharapkan
masyarakat Indonesia mampu mempelajari, memahami dan melaksanakan segala
kegiatan kenegaraan berlandasakan dasar negara dan konstitusi, namun tidak
kehilangan jati dirinya, apalagi tercabut dari akar budaya bangsa dan
keimanannya.
Dasar Negara
menjadi sumber bagi pembentukan konstitusi. Dasar Negara menempati kedudukan
sebagai norma hukum tertinggi suatu Negara. Sebagai norma tertinggi, dasar
Negara menjadi sumber bagi pembentukan norma-norma hukum dibawahnya. Konstitusi
adalah salah satu norma hukum dibawah dasar Negara. Dalam arti yang luas :
konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan
(hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. Dalam arti
tengah : konstitusi adalah hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik
yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
Dalam arti
sempit : konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa
dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok. Dengan demikian, konstitusi
bersumber dari dasar Negara.norma hukum dibawah dasar Negara isinya tidak boleh
bertentangan dengan norma dasar. Isi norma tersebut bertujuan mencapai
cita-cita yang terkandung dalam dasar Negara. Dasar Negara merupakan cita hukum
dar Negara. Terdapat hubungan-hubungan yang sangat terkait antara keduanya yang
perlu kita ketahui..
Pernyataan-pernyataan
tersebutlah yang membuat penulis mengangkat permasalan tersebut ke dalam tema
makalah ini yang berjudul ‘Dasar Negara dan Konsitusi Negara Indonesia’.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah
dan pengertian judul yang telah diuraikan, dapat dirumuskan masalah-masalah
yang akan dibahas pada penulisan kali ini. Adapun yang akan dibahas dan menjadi
rumusan masalah pada makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Apa yang
dimaksud dengan Dasar Negara?
2.
Bagaimana
kedudukan dan nilai-nilai yang terkandung dalam Dasar Negara di Indonesia
(Pancasila)?
3.
Apa yang
dimaksud dengan Konstitusi?
4.
Bagaimana
kedudukan dan nilai-nilai yang terkandung dalam Konstitusi di Indonesia (UUD
1945)?
5.
Bagaimana
hubungan antara Dasar Negara dan Konstitusi?
C.
Tujuan
penulisan
1.
Mengerti makna pancasila sebagai
dasar Negara.
2.
Mengerti tentang implementasi
pancasila sebagai dasar Negara.
3.
Mampu menerapkan pancasila atau
mengamalkan pancasila dalam
kehidupansehari-hari.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Dasar Negara
Indonesia
1.
Pengertian
Dasar Negara
Dalam Insiklopedi Indonesia, dasar
negara berarti pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan
negara yang mencakup berbagai kehidupan. Dasar negara yang digunakan di
Indonesia adalah Pancasila, nilai-nilai luhur yang terkandung Pancasila telah
ada dalam kalbu bangsa jauh sebelum Indonesia merdeka.
Dalam pengertian di atas berarti
negara adalah pedoman dalam melakukan segala kegiatan ketatanegaraan dalam
kehidupan bermasyarakat. Selain pengertian tersebut ada juga pengertian lain
mengenai dasar negara, yaitu sebagai berikut:
Dasar negara merupakan sistem nilai
yang dijadikan dasar dari segala hukum dan dasar moral dalam penyelenggaraan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pengertian ini lebih menekankan
kepada sistem nilai yang dijadikan dasar, namun keduanya terdapat keselarasan
yaitu dasar negara sebagai penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat.
Jadi, dapat disimpulkan dari beberapa
pengertian di atas bahwa dasar negara adalah suatu landasan yang mengatur
penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat yang didalamnya terdapat sistem nilai
yang dijadikan dasar dari segala hukum. Indonesia menerapkan dasar negara
berupa pancasila yang dianggap memiliki nilai-nilai luhur yang dijiwai oleh
bangsa.
2.
Kedudukan
Pancasila
Kedudukan Pancasila sebagai dasar
negara termaksud secara yuridis konstitusional dalam pembukaan UUD 1945,
artinya pancasila sebagai norma dasar negara bersifat mengikat semua warga
negara Indonesia untuk melaksanakan, mewariskan, mengembangkan dan
melestarikannya. Semua warga negara, pejabat, lembaga negara bahkan hukum
perundangan wajib bersumber dan sesuai dengan nilai Pancasila.
Tentulah sebagai warga negara
Indonesia harus mampu dengan mudah melaksanakan, mewariskan, mengembangkan dan
melestarikan Pancasila tersebut sebagai identitas bangsa karena sifat Pancasila
yang universal memungkinkan setiap rakyat mampu menjiwainya.
3.
Fungsi
Pancasila
Sebagai dasar negara Indonesia tentulah
Pancaila memiliki peranan/fungsi-fungsi tertentu dalam pelaksanaannya, yaitu
sebagai berikut:
a.
Pancasila
sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara
berfungsi untuk mengatur setiap aktivitas warga negara, penyeleggara negara dan
lembaga-lembaga kemasyarakatan baik di pusat maupun di daerah harus berpedoman
kepada Pancasila.
b.
Pancasila
sebagai Pandangan Hidup
Pancasila sebagai pandangan hidup
berarti bahwa semua tingkah laku dan tindak perbuatan harus dijiwai dan
merupakan pancaran dari semua sila-sila Pancasila.
c.
Pancasila
sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa
Pancasila merupakan sikap mental dan
pola tingkah laku bangsa Indonesia yang diwujudkan dalam
perbuatan/kepribadianbangsa Indonesia, dan merupakan ciri khas yang membedakan
dengan bangsa lain.
d.
Pancasila
sebagai Cita-cita dan Tujuan Bangsa
Sebagaimana tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945 tujuan bangsa Indonesia adalah terciptanya masyarakat
Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
e.
Pancasila
sebagai Perjanjian Luhur Bangsa
Pancasila telah disepakati
oleh seluruh rakyat indonesia melalui wakilnya dan harus kita bela
selamanya.
f.
Pancasila
sebagai Filsafat Hidup yang Mempersatukan Bangsa Indonesia
Pancasila adalah filsafat hidup dan
kepribadian bangsa Indonesia, yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang
diakini oleh bangsa Indonesia paling benar, adil, bijaksana dan paling sesuai
serta tepat bagi bangsa Indonesia sehingga dapat mempersatukan bangsa
Indonesia.
4.
Nilai-Nilai
dalam Pancasila
Pancasila sebagai pandangan hidup
digunakan sebagai petunjuk, arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan
kehidupan dalam segala bidang. Ini berarti semua tingkah laku dan perbuatan
masyarakat Indonesia merupakan pancaran dari nilai-nilai pancasila.
Menurut Prof. Dr. Notonegoro ada 3
jenis nilai yang terkandung dalam pancasila, yakni:
a.
Nilai
Material adalah segala benda yang berguna bagi manusia.
b.
Nilai Vital
adalah segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk hidup dan mengadakan
kegiatan.
c.
Nilai
Spiritual adalah segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Jadi, pada
dasarnya pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiki nilai-nilai penting
yang harus diamalkan oleh setiap masyarakat sehingga setiap tindakan yang
dilakukan selalu mencerminkan nilai-nilai pancasila dan tidak menyimpang dari
nilai-nilai tersebut. Karena pada dasarnya nilai-nilai pancasila digali dari
bumi Indonesia, diungkap dari budaya dan peradaban bangsa Indonesia sendiri.
Nilai-nilai tersebut tumbuh dan berkembang dalam budaya dan peradaban Indonesia
sendiri dari masa ke masa bersama-sama dengan pertumbuhan dan perkembangan
bangsa.
B.
Konstitusi
Negara Indonesia
1.
Pengertian
Konstitusi
Konstitusi adalah sejumlah
aturan-aturan dasar dan ketentuan ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur
fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan kerja sama
antara negara dan masyarakat dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.
Selanjutnya, Prof. Bagir Manan mengatakan bahwa konstitusi ialah sekelompok ketentuan
yang mengatur organisasi negara dan susunan pemerintahan suatu negara. Sehingga
negara dankonstitusi adalah satu pasangan yang tidak dapat dipisahkan. Setiap
negara tentu mempunyaikonstitusi, meskipun mungkin tidak tertulis. Konstitusi
mempunyai arti dan fungsi yang sangat penting bagi negara, baik secara
formil, materiil, maupun konstitusionil. Konstitusi jugamempunyai fungsi
konstitusional, sebagai sumber dan dasar cita bangsa dan negara yang
berupanilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar bagi kehidupan bernegara. Ia selalu
mencerminkan semangatyang oleh penyusunnya ingin diabadikan dalam konstitusi
tersebut sehingga mewarnai seluruhnaskah konstitusi tersebut.
Selain itu juga C.F.
Strong mengemukakan bawa konstitusi itu merupakan kumpulan asas-asas yang tiga
materi pokok, yaitu tentang kekuasaan pemerintahan, hak-hak yang diperintah,
dan hubungan antara yang memerintah dengan yang diperintah.Dengan melihat
teori-teori dasar tentang konstitusi di atas, maka kita akan melihat bagaimana
halnya dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi tertulis bagi Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai salah satu
konstitusi modern, Undang-Undang Dasar 1945 bukan hanya memuat
struktur-struktur lembaga negara, tetapi juga mengatur tugas dan wewenang
lembaga-lembaga tadi. Untuk mencegah agar kekuasan tidak disalahgunakan,
dilakukan pula pembatasan kekuasaan, baik dari segi isi maupun waktu
dijalankannya kekuasaan.
Definisi tersebut menjelaskan suatu
bentuk konstitusi, yaitu aturan-aturan dan ketentuan hukum untuk mengatur
pemerintahan suatu negara. Konstitusi yang digunakan di Indonesia adalah UUD
1945. Terdapat juga definisi terkait mengenai kostitusi tersebut menurut para
ahli, yaitu sebagai berikut:
Menurut L.J. Van
Apeldoorn, UUD merupakan bagian tertulis dari suatu konstitusi, sementara
konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tidak tertulis.
Kemudian definisi terkait juga
dikemukakan oleh seorang ahli, yaitu A.A Struycken sebegai berikut:
Menurut A.A Struycken, ia tidak
membedakan antara konstitusi dengan UUD. Menurutnya, konstitusi adalah UU yang
memuat garis-garis besar dan asas-asas tentang organisasi negara.
Konstitusi juga memiliki sifat dalam
pelaksanaanya pada setiap negara. Sifat konstitusi adalah membatasi kekuasaan
pemerintah sehingga penyelenggara kekuasaan tidak bertindak sewenang-wenang.
Demikian hak-hak warga negara akan dilindungi. Sifat-sifat konstitusi tersebut
antara lain sebagai berikut:
1.
Membatasi
kekuasaan si penguasa dan menjamin hak warga negara.
2.
Merupakan
pencerminan keadaan masyarakat dan negara yang bersangkutan.
3.
Memberi
petunjuk dan arah kemana negara akan dibawa.
4.
Dasar dan
sumber hukum bagi peraturan perundangan dibawahnya.
5.
Produk
politik yang tertinggi bagi suatu bangsa dalam membentuk dan menjalankan
negara.
Dari
beberapa pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa konstitusi adalah
aturan-aturan hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang memuat
garis-garis besar dan asas-asas kenegaraan. Di Indonesia aturan-aturan tersebut
terwujud dalam UUD 1945.
2.
Kedudukan
UUD 1945
Undang-Undang Dasar adalah naskah
yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah
suatu negara dan menentukan secara garis besar cara kerja badan-badan
pemerintahan tersebut.
Selanjutnya, Undang-Undang Dasar
adalah hukum dasar yang tertulis. Selain itu ada pula hukum dasar yang tidak
tertulis yang sering disebut konvensi. Artinya kebiasaan politik dalam politik
dalam ketatanegaraan yang tidak tertulis, adapun pelaksanaanya dapat diterima
dan dibenarkan oleh rakyat, seperti presiden setiap tanggal 17 Agustus.
Namun hukum dasar pada UUD hanyalah
sebagian saja melainkan ada juga yang hukum yang tidak tertulis sebagaimana
dijelaskan pada penjelasan UUD 1945, dinyatakan bahwa:
“Undang-Undang Dasar suatu negara
ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar negara itu. Undang-Undang Dasar ialah
hukum dasar yang tertulis, sedangkan hukum dasar yang tidak tertulis. Hukum
dasar tidak tertulis ialah aturan-aturan tidak tertulis yang timbul dan terpelihara
dalam praktek penyelenggaraan negara.”
Jadi dari beberapa penjelasan di
atas dapat diketahui kedudukan utama dari Undang-Undang Dasar adalah sebagai
hukum dasar dan bukanlah satu-satunya hukum dasar melainkan hanya sebagian
hukum dasar, yakni hukum dasar yang tertulis. Di samping itu masih terdapat
hukum dasar yang tidak tertulis. Sebagai hukum dasar, maka UUD 1945 merupakan
sumber hukum.
3.
Fungsi UUD
1945
Sebagi Konstitusi tentulah UUD 1945
memiliki fungsi, bila dijabarkan fungsi UUD 1945 adalah sebagai berikut:
-
Sebagai
sumber hukum dalam tertib hukum, merupakan perundang-undangan yang tertinggi.
-
Sebagai alat
kontrol bagi hukum yang berada di bawahnya.
-
Sebagai
pedoman yang memberi arah bangsa.
-
Sebagai
kerangka dasar dalam pembagian dan penyelenggaraan pemerintah negara.
Fungsi
tersebut adalah suatu acuan dalam melakukan segala kehidupan berbangsa dan
keseimbangan dalam berprilaku bila diterapkan dengan baik.
4.
Nilai-Nilai
dalam UUD 1945
Selain sebagai konstitusi,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia juga memiliki nilai-nilai yang
terkandung di dalamnya, yaitu sebagai berikut:
a.
Paham negara
persatuan yaitu negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia.
b.
Tujuan
negara, yaitu negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial.
c.
Negara yang
berkedaulatan berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
d.
Negara
berdasar adas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab.
e.
Menentang
Penjajahan
f.
Mencita-citakan
negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur
Jelaslah
bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia memiliki kandungan
nilai-nilai yang sangat baik, mewakili cita-cita, identitas, dan kepribadian
bangsa Indonesia yang harus terus dipupuk agar masyarakat Indonesia tidak
kehilangan jati diri sebagai bangsa Indonesia yang berjiwa nasionalisme dan
patriotisme.
C.
Hubungan
Dasar Negara dan Konstitusi Negara Indonesia
Hubungan antara Dasar Negara dan
Konstitusi Negara Indonesia secara umum tampak pada gagasan dasar, cita-cita,
dan tujuan yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
Pancasila sebgai dasar negara
Indonesia berkaitan erat dengan konstitusi atau Undang-Undang Dasar Negara. Hal
tersebut ditegaskan dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV bahwa “...dengan
berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Secara terperinci dapat dijabarkan
hubungan antara Dasar Negara dan Konstitusi, yaitu sebagai berikut:
-
Berhubungan
sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha untuk melaksanakan dasar negara.
-
Dasar negara
memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam pasal-pasal oleh
UUD (Konstitusi).
-
Merupakan
satu kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45 tercantum dasar negara
Pancasila, melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar
negara.
Jadi,
seperti yang telah dituangkan dalam pembukaan UUD dan penjabarannya Dasar
Negara dan Konstitusi Negara Indonesia memiliki hubungan yang sangat erat,
keduanya memiliki fungsi yang berbeda namun pada dasarnya dilandasi tujuan yang
sama dalam memperadabkan bangsa Indonesia dan menjadi suatu kesatuan yang tidak
dapat dipisahkan serta saling melengkapi satu sama lainnya, sehingga keduanya
harus berjalan bersama-sama dan selaras sesuai dengan cita-cita dan tujuan
bangsa Indonesia sebagaimana tertuang pada Pembukaaan UUD 1945.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dalam makalah ini banyak hal yang
dapat kita jadikan pelajaran bagi pembaca pada umumnya dan khususnya bagi
penulis.Berdasarkan pembahasan dan penelaahan pada makalah ini maka penulis
dapat menyimpulkan beberapa hal:
1.
Dasar negara
berarti pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang
mencakup berbagai kehidupan.
2.
Konstitusi
diartikan sebagai peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis
maupun tidak tertulis. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang
menopang berdirinya suatu negara.
3.
Antara
negara dan konstitusi mempunyai hubungan yang sangat erat. Karena melaksanakan
konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.
4.
Pancasila
sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan
Pancasila cenderung menjadi idiologi tertutup, sehingga pancasila bukan sebagai
konstitusi melainkan UUD 1945 yang menjadi konstitusi di Indonesia.
B.
Saran
Setelah menyimpulkan hasil
pembahasan dari makalah ini berdasarkan teori-teori yang ada, maka penulis
mencoba untuk memberikan masukan atau saran sebagai berikut:
1.
Bagi
pemerintah, penulis menyarankan agar berhati-hati dalam melakukan perubahan
ataupun melaksanakan Undang-Undang agar tetap terjalin keselarasan antara Dasar
Negara dan Konstitusi.
2.
Bagi
pembaca, penulis menyarankan agar dapat mengambil hal-hal positif dari makalah
ini untuk pembelajaran dan lebih banyak membaca buku yang berkaitan dengan
Dasar Negara dan Konstitusi agar lebih memahami makna dari kedua hal tersebut.
3.
Bagi penulis
yang ingin mengetahui dasar negara dan konstitusi, penulis sarankan agar lebih
memperbanyak referensi yang terkait dengan dasar negara dan konstitusi.
Demikianlah makalah akhir semester yang berjudul
‘Dasar Negara dan Konstitusi Negara Indonesia’ ini saya tulis dengan harapan
dapat menjadi manfaat bagi setiap pembaca khususnya penulis. Bila ada kesalahan
dalam penulisan makalah ini saya memohon maaf, karena kebenaran datangnya dari
Allah sedangkan kesalahan datangnya dari saya pribadi selaku penulis.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
DAFTAR
PUSTAKA
v
Affandi,
Idrus dan Karim Suryadi. Hak Asasi
Manusia (HAM). Jakarta: Penerbit Universitas Terbuka, 2009. cet. Ke-14
v
Amik, Fajjin
dan Humaidi Ratiman.
HakikatKewarganegaraan untuk kelas X. Jakarta: PT. Sinergi Pustaka
Indonesia, 2006.
v
Abubakar,
Suradi dkk. Kewarganegaraan Menuju
Masyarakat Madani Kelas 1 SMA. Jakarta: Yudhistira, 2004. cet. Ke-1
v
Priyo
Sukonto, Bambang. dkk. Panduan Belajar
Pendidikan Kewarganegaraan 12 SMA IPS. Yogyakarta: Lembaga Pendidikan
Primagama, 2010.
v
Aziz
Asymuni, Ahmad. Pedoman Penulisan
Skripsi, Tesis dan Desertasi IAIN Syarif Hidayatullah. Jakarta: PT. Hikmat
Syahid Indah, 1992. cet. Ke-2
v
http://prince-mienu.blogspot.com/2010/01 diakses
pada hari Senin, 12 Desember 2011, pukul 19.00 WIB
v
http://www.scribd.com/doc/42807545/Hakikat-Dari-Suatu-Konstitusi-Ialah-Mengatur-Pembatasan-Kekuasaan-Dalam-Negara diakses
pada hari Jumat, 16 Desember 2011 pukul 09.15 WIB
Komentar
Posting Komentar