MAKALAH BELA NEGARA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah
Setiap bangsa dan negara di dunia ini
senantiasa berusaha untuk mewujudkan cita-cita dan kepentingan
nasionalnya. Demikian juga halnya dengan bangsa dan negera
Indonesia. Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4, tujuan bangsa Indonesia
membentuk suatu pemerintahan negara adalah untuk melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, dalam wadah
Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila.
Guna menjamin tetap
tegaknya Negara Republik Indonesia dan kelangsungan hidup bangsa dan negara,
maka sumber daya manusia menjadi titik sentral yang perlu dibina dan
dikembangkan sebagai potensi bangsa yang mampu melaksanakan pembangunan maupun
mengatasi segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG) yang
berasal dari dalam maupun luar negeri.
Salah satu upaya
pembinaan potensi sumberdaya manusia agar mampu menjamin kelangsungan hidup
bangsa dan negara dapat dilakukan melalui pembelaan negara, sebagaimana yang
tercantum dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 30 UUD 1945.
B. Rumusan Masalah
Dari
gambaran diatas maka penulis merumuskan dalam makalah ini adalah sebagai
berikut :
1. Bagaimana kedudukan
bela negara di Indonesia?
2. Sudahkah masyarakat
indonesia sadar akan pentingnya bela negara?
BAB II
PEMBAHASAN
Bela
Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai
oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945
dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan
diatur dengan undang-undang.
Kesadaran bela negara
itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela
negara.Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga
yang paling keras.Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama
menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.Tercakup di dalamnya adalah bersikap
dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Konsep bela negara
dapat diartikan secara fisik
dan non-fisik, secara fisik
dengan mengangkat senjata
menghadapi serangan atau agresi
musuh, secara non-fisik dapat didefinisikan
sebagai segala upaya untuk mempertahankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme,
yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah
air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.
Unsur dasar bela negara yang dianut oelh
bangsa indonesia adalah sebagai berikut :
1.
Cinta Tanah Air
2.
Kesadaran
Berbangsa & bernegara
4.
Rela berkorban
untuk bangsa & Negara
C. Dasar Hukum
Beberapa dasar hukum dan peraturan
tentang Wajib Bela
Negara di Negara Indonesia adalah sebagai berikut:
2.
Undang-Undang
No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3.
Undang-Undang
No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
6.
Amandemen UUD
'45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
Landasan pembentukan
bela negara adalah wajib militer.Bela negara adalah
pelayanan oleh seorang individu atau kelompok dalam tentara
atau milisi
lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan
tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara
(misalnya Israel,
Iran)
meminta jumlah tertentu dinasmiliter
dari masing-masing dan setiap salah satu warga negara (kecuali untuk kasus
khusus seperti fisik
atau gangguan mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan
sepenuhnya militer,
biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer
warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.
Di beberapa negara,
seperti Amerika Serikat, Spanyol
dan Inggris,
bela negara dilaksanakan pelatihanmiliter,
biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai
individu atau sebagai anggota resimen,
misalnya TentaraTeritorial Britania Raya.Dalam
beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer,
seperti Amerika Serikat National Guard.
Di negara lain, seperti
Republik China
(Taiwan),
Republik Korea, dan Israel,
wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional.
Sebuah pasukan cadangan
militer
berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer,
yang merupakan kelompok atau unit personil militer
tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka
tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara.
D.
Pentingnya Masyarakat memiliki jiwa bela negara
Wilayah Indonesia yang
sebagian besar adalah wilayah perairan mempunyai banyak celah kelemahan yang
dapat dimanpaatkan oleh negara lain yang pada akhirnya dapat meruntuhkan bahkan
dapat menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia. Indonesia yang memiliki kurang
lebih 13.670 pulau memerlukan pengawas yang cukup ketat. Dimana pengawas
tersebut tidak hanya dilakukan oleh pihak TNI/Polri saja tetapi semua lapisan
masyarakat Indonesia/ bila hanya mengandalkan TNI/Polri saja yang
persenjataannya kurang lengkap mungkin bangsa Indonesia sudah tercabik-cabik
oleh bangsa lain/dengan adanya bela negara kita dapat mempererat rasa persatuan
di antara penduduk Indonesia yang saling berbhineka tunggal ika. Sikap bela
negara terhadap bangsa Indonesia merupakan kekuatan Negara Indonesia bagi
proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional dan merupakan kondisi yang
harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan
dengan sukses. Oleh karena itu, diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional
yang sesuai dengan karakterristik bangsa Indonesia.Dengan adanya kesadaran akan
bela negara, kita harus dapat memiliki sikap dan prilaku yang sesuai kejuangan,
cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam kaitannya
dengan pemuda penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap cinta tanah air sejak
dini sehingga kecintaan mereka terhadap bangsa dan Negara lebih meyakini dan
lebih dalam.
Dalam sikap bela negara
kita hendaknya mampu menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi yang sedang
berlangsung di negara kita, tidak mungkin kita tunjukan sikap bela negara yang
bersifat keras seandainya situasi keamanan nasional terkendali.
Menjaga diri, keluarga
dan lingkungan sekitar sudah merupakan salah satu sikap bela negara dalam
sekala kecil. Mentaati peraturan pemerintah dan lain sebagainya. Bahkan
menyanyikan lagu bela negara yang diciptakan oleh Dharma Oratmangun atau
mengenang hari bela negara yang jatuh pada tanggal 19 Desember yang ditetapkan
oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2006 adalah salah
satu bentuk bela negara sekala kecil.
Sehingga ketika kita sebagai warga negara sudah terbiasa melakukan hak dan
kewajiban sebagai warga negara dengan baik dan benar maka seandainya ada
konprontasi atau intervensi terhadap negara, kita akan peka menyikapinya bahkan
dengan mengangkat senjatapun kita akan berani karena jiwa bela negara dalam
diri kita sudah terlatih dan terbiasa.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Konsep bela negara
dapat diartikan secara fisik
dan non-fisik, secara fisik
dengan mengangkat senjata
menghadapi serangan atau agresi
musuh, secara non-fisik dapat didefinisikan
sebagai segala upaya untuk mempertahankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme,
yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah
air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.
Guna menjamin tetap
tegaknya Negara Republik Indonesia dan kelangsungan hidup bangsa dan negara,
maka sumber daya manusia menjadi titik sentral yang perlu dibina dan dikembangkan
sebagai potensi bangsa yang mampu melaksanakan pembangunan maupun mengatasi
segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG) yang berasal
dari dalam maupun luar negeri.
B. Saran-saran
Dari
uraian makalah diatas ada beberapa hal yang perlu diperhatikan diantaranya
minimnya pemberian contoh yang lebih riil dan kurangnya referensi/sumber yang
diambil.
Komentar
Posting Komentar