bela negara
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillah puji syukur kami
panjatkan kepada Allah SWT karena atas rahmat dan hidayah-Nya kami dapat
menyelesaikan makalah PKN yang berjudul
“BELA NEGARA”. Dalam penyusunan makalah ini kami tidak lupa menyampaikan banyak
terima kasih kepada semua pihak yang memberi bimbingan serta arahan serta
membantu terselesainya makalah ini.
Dengan
selesainya makalah ini tentu jauh dari sempurna.Maka, kritik dan saran tetap
penyusun perlukan untuk dapat membuat makalah yang lebih baik, dan penyusun
berharap bahwa makalah ini dapat bermanfaat bagi semua.
Amiiiin……………
Tuban,
September 2012
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................ i
DAFTAR ISI ....................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang............................................................................................. 1
B. Rumusan Masalah........................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Bela Negara di Indonesia.......................................................... 2
B. Unsur Bela Negara....................................................................................... 2
C. Dasar Hukum............................................................................................... 3
D. Pentingnya Masyarakat memiliki jiwa
bela Negara..................................... 4
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan.................................................................................................. 6
B. Saran ....................................................................................................... 6
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Setiap
bangsa dan negara di dunia ini senantiasa berusaha untuk mewujudkan cita-cita
dan kepentingan nasionalnya. Demikian juga halnya dengan bangsa dan
negera Indonesia. Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4, tujuan bangsa
Indonesia membentuk suatu pemerintahan negara adalah untuk melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, dalam wadah Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila.
Guna menjamin tetap tegaknya Negara Republik Indonesia dan
kelangsungan hidup bangsa dan negara, maka sumber daya manusia menjadi titik
sentral yang perlu dibina dan dikembangkan sebagai potensi bangsa yang mampu
melaksanakan pembangunan maupun mengatasi segala bentuk ancaman, tantangan,
hambatan dan gangguan (ATHG) yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
Salah satu upaya pembinaan potensi sumberdaya manusia agar
mampu menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dapat dilakukan melalui
pembelaan negara, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 27 ayat (3) dan
pasal 30 UUD 1945.
B. Rumusan Masalah
Dari gambaran diatas maka penulis
merumuskan dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana kedudukan bela negara di Indonesia?
2. Sudahkah masyarakat indonesia sadar akan pentingnya bela
negara?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian bela Negara di Indonesia
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga
negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 dalam
menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan
Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran
bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan
berkorban membela negara.Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling
halus, hingga yang paling keras.Mulai dari hubungan baik sesama warga negara
sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.Tercakup di
dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh, secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala
upaya untuk mempertahankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan
kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan
negara.
B. Unsur Dasar Bela Negara
Unsur
dasar bela negara yang dianut oelh bangsa indonesia adalah sebagai berikut :
1. Cinta Tanah Air
2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
4. Rela berkorban untuk bangsa & Negara
C.
Dasar Hukum
Beberapa
dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara di Negara Indonesia adalah sebagai berikut:
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954
tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982
tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1988.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5
dan pasal 27 ayat 3.
Landasan pembentukan bela negara adalah wajib militer.Bela negara adalah pelayanan oleh seorang individu atau
kelompok dalam tentara atau milisi
lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan
tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) meminta jumlah tertentu dinasmiliter dari masing-masing dan setiap salah satu warga negara
(kecuali untuk kasus khusus seperti fisik atau gangguan mental atau keyakinan
keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan
selama masa perang.
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihanmiliter, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat
melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya TentaraTeritorial Britania Raya.Dalam beberapa kasus
milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard.
Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel,
wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional.
Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut
sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau unit personil militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka
sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara.
D. Pentingnya Masyarakat memiliki
jiwa bela negara
Wilayah Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah
perairan mempunyai banyak celah kelemahan yang dapat dimanpaatkan oleh negara
lain yang pada akhirnya dapat meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi
bangsa Indonesia. Indonesia yang memiliki kurang lebih 13.670 pulau memerlukan
pengawas yang cukup ketat. Dimana pengawas tersebut tidak hanya dilakukan oleh
pihak TNI/Polri saja tetapi semua lapisan masyarakat Indonesia/ bila hanya
mengandalkan TNI/Polri saja yang persenjataannya kurang lengkap mungkin bangsa
Indonesia sudah tercabik-cabik oleh bangsa lain/dengan adanya bela negara kita
dapat mempererat rasa persatuan di antara penduduk Indonesia yang saling
berbhineka tunggal ika. Sikap bela negara terhadap bangsa Indonesia merupakan
kekuatan Negara Indonesia bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan
nasional dan merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian
tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu,
diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan karakterristik
bangsa Indonesia.Dengan adanya kesadaran akan bela negara, kita harus dapat
memiliki sikap dan prilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah air serta rela
berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam kaitannya dengan pemuda penerus bangsa
hendaknya ditanamkan sikap cinta tanah air sejak dini sehingga kecintaan mereka
terhadap bangsa dan Negara lebih meyakini dan lebih dalam.
Dalam sikap bela negara kita hendaknya mampu menyesuaikan
diri dengan situasi dan kondisi yang sedang berlangsung di negara kita, tidak
mungkin kita tunjukan sikap bela negara yang bersifat keras seandainya situasi
keamanan nasional terkendali.
Menjaga diri, keluarga dan lingkungan sekitar sudah
merupakan salah satu sikap bela negara dalam sekala kecil. Mentaati peraturan
pemerintah dan lain sebagainya. Bahkan menyanyikan lagu bela negara yang
diciptakan oleh Dharma Oratmangun atau mengenang hari bela negara yang jatuh
pada tanggal 19 Desember yang ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono melalui
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2006 adalah salah satu
bentuk bela negara sekala kecil.
Sehingga ketika kita sebagai warga negara sudah terbiasa melakukan hak dan
kewajiban sebagai warga negara dengan baik dan benar maka seandainya ada
konprontasi atau intervensi terhadap negara, kita akan peka menyikapinya bahkan
dengan mengangkat senjatapun kita akan berani karena jiwa bela negara dalam
diri kita sudah terlatih dan terbiasa.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh, secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala
upaya untuk mempertahankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan
kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan
negara.
Guna menjamin tetap tegaknya Negara Republik Indonesia dan
kelangsungan hidup bangsa dan negara, maka sumber daya manusia menjadi titik
sentral yang perlu dibina dan dikembangkan sebagai potensi bangsa yang mampu
melaksanakan pembangunan maupun mengatasi segala bentuk ancaman, tantangan,
hambatan dan gangguan (ATHG) yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
B. Saran-saran
Dari uraian makalah diatas ada
beberapa hal yang perl diperhatikan diantaranya minimnya pemberian contoh
yanglebih ril dan kurangnya referensi/sumber yang diambil.
Komentar
Posting Komentar