makalah SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Hukum di Indonesia
merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat.
Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada
hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu
Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda
(Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia
menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama
di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga
berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat
dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara. Pengertian Sistem hukum sendiri yaitu Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia, sistem adalah perangkat unsur yang secara teratur
saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. Hukum merupakan peraturan
didalam negara yang bersifat mengikat dan memaksa setiap warga Negara untuk
menaatinya. Jadi, sistem hukum adalah keseluruhan aturan tentang apa yang
seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia yang
mengikat dan terpadu dari satuan kegiatan satu sama lain untuk mencapai tujuan.
1.2
Tujuan
·
Makalah ini
dibuat memenuhi tugas mata pelajaran PKN
· Makalah
ini dibuat untuk menambah wawasan tentang Sistem Hukum dan Peradilan di
Indonesia.
1.3
Rumusan Masalah
·
Apa hakikat dan
karakteristik Sistem hukum di Indonesia?
·
Apa saja susunan
badan-badan peradilan di Indonesia?
·
Bagaimana
memahami kekuasaaan kehakiman?
1.4
Manfaat Pembahasan
·
Memahami hakikat
dan karakteristik Sistem hukum di Indonesia.
·
Memahami
perkembangan sistem hukum di Indonesia.
·
Memahami susunan
dan kekuasaan badan-badan peradilan di Indonesia.
·
Memahami
kekuasaan kehakiman.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Sistem hukum
Sistem Berasal dari bahasa Yunani
“systema” yang dapat diartikan sebagai keseluruhan yang terdiri dari
macam-macam bagian. Prof. Subekti, SH menyebutkan sistem adalah suatu susunan
atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri atas bagoan-bagian
yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil
dari suatu penulisan untul mencapai suatu tujuan”.
Dalam suatu sistem yang baik tidak
boleh terdapat suatu pertentangan antara bagian-bagian. Selain itu juga tidak
boleh terjadi duplikasi atau tumpang tindih diantara bagian-bagian itu. Suatu
sistem mengandung beberapa asas yang menjadi pedoman dalam pembentukannya.
Dapat
dikatakan bahwa suatu sistem tidak terlepas dari asas-asas yang mendukungnya.
Untuk itu hukum adalah suatu sistem artinya suatu susunan atau tatanan teratur
dari aturan-aturan hidup, keseluruhannya terdiri bagian-bagian yang berkaitan
satu sama lain.
Dapat disimpulkan bahwa sistem hukum adalah kesatuan utuh dari tatanan-tatanan yang
terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang satu sama lain saling
berhubungan dan berkaitan secara erat.untuk mencapai suatu tujuan kesatuan
tersebut perlu kerja sma antara bagian-bagian atau unsur-unsur tersebut menurut
rencana dan pola tertentu.
Ø Pembagian
Hukum itu sendiri di golongkan dalam beberapa jenis :
·
Berdasarkan Wujudnya
-
Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam
bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara, Sifatnya
kaku, tegas Lebih menjamin kepastian hukum Sangsi pasti karena jelas tertulis
Cont: UUD, UU, Perda
Cont: UUD, UU, Perda
-
Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan
tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat). Alam praktik
ketatanegaraan hukum tidak tertulis disebut konvensi (Contoh: pidato kenegaraan
presiden setiap tanggal 16 Agustus)
·
Berdasarkan Ruang atau Wilayah Berlakunya
-
Hukum lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah
tertentu saja (hukum adat Manggarai-Flores, hukum adat Ende Lio-Flores, Batak,
Jawa Minangkabau, dan sebagainya.
-
Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di negara tertentu
(hukum Indonesia, Malaysia, Mesir dan sebagainya).
-
Hukum internasional, yaiu hukum yang mengatur hubungan
antara dua negara atau lebih (hukum perang, hukum perdata internasional, dan
sebagainya).
·
Berdasarkan Waktu yang Diaturnya
-
Hukum yang berlaku saat ini (ius constitutum);
disebut juga hukum positif
-
Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang (ius
constituendum). Dan
-
Hukum asasi
(hukum alam).
Ø Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum
yang memaksa
2) Hukum
yang mengatur (hukum pelengkap)
Ø Menurut isinya maka hukum dapat
digolongkan dalam 2 hal:
1) Hukum
Publik
Yaitu aturan yang: mengatur hubungan
antara Negara dengan warga Negara dan
hubungan antar warga Negara yang menyangkut kepentingan umum.
Hukum public mencakup :
hubungan antar warga Negara yang menyangkut kepentingan umum.
Hukum public mencakup :
1. Hukum Tata Negara
Mengatur tentang Negara dan
perlengkapannya (struktur ketatanegaraan)
2. Hukum Tata Usaha Negara
Mengatur cara kerja dari alat-alat
Negara dalam menjalankan tugasnya
3. Hukum Pidana
Aturan hukum yang mengatur perbuatan apa
yang boleh dan tidak boleh besarta sangsi/hukuman
bagi pelanggar. Buku yang mengatur hukum pidana disebut KUHP (kitab
undang-undang hukum pidana). Isinya berupa aturan dan sangsi bagi pelanggarnya.
Oleh sebab itu disebut juga hukum material
4. Hukum Acara
Aturan yang berisi tatacara penyelesaian
pelanggaran hukum pidana di pengadilan ataupun tata cara penangkapan. Bukunya
disebut dengan KUHAP (kitab undang-undang hukum acara pidana).Hukum ini menjadi
pedoman bagi polisi, jaksa dan hakim dalam menjalankan tugasnya. Disebut juga
dengan hukum formal.
2) Hukum
Privat
Adalah keseluruhan hukum yang mengatur
hubungan antar warga Negara yang menyangkut kepentingan pribadi atau
perseorangan. Jadi kepentingan yang diatur adalah masalah pribadi
Meliputi :
1. Hukum Perdata
Mengatur hubungan perseorangan yang
bersifat pribadi, mis : perceraian
2. Hukum dagang
Mengatur hubungan yang terkait dengan
perdagangan
3. Hukum adat
Mengatur hubungan hukum yang menyangkut
persoalan adat istiadat
Hukum
dibuat oleh penguasa (DPR dengan Pemerintah). Kapan hukum mulai berlaku?
a. Sesuai dengan tanggal yang telah
ditentukan dalam UU tersebut
b. Jika tidak disebut tanggalnya, maka
UU mulai berlaku 30 hari sesudah diundangkannya
untuk wilayah Jawa dan Madura dan 100 hari untuk wilayah lain di Indonesia. Setelah batas waktu
terlewati, maka kepada setiap warga Negara dianggap sudah mengetahui dan akan
diberi sangsi apabila melanggarnya.
2.2 Sistem
Peradilan Nasional
Di Indonesia untuk menegakkan keadilan
dibentuklah lembaga peradilan. Lembaga ini dibentuk untuk menyelesaikan
permasalahan hukum sesuai dengan bidangnya. Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, peradilan adalah segala sesuatu mengenai perkara
pengadilan. Nasional adalah bersifat kebangsaan, berkenaan atas berasal dari
bangsa sendiri, meliputi suatu bangsa. Jadi, peradilan nasional adalah segala
sesuatu mengenai perkara pengadilan yang bersifat kebangsaan atau segala
sesuatu mengenai perkara pengailan yang meliputi suatu bangsa, dalam hal ini
adalah bangsa Indonesia.
Dengan
demikian, yang dimaksud disini adalah sistem hukum Indonesia dan peradilan
negara Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, yaitu sistem
hukum dan peradilan nasional yang berdasar nilai-nilai dari sila-sila
Pancasila.
Peradilan nasional berdasarkan pada Pasal 24 dan Pasal 25 UUD 1945. untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan dibentuk kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Peradilan nasional berdasarkan pada Pasal 24 dan Pasal 25 UUD 1945. untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan dibentuk kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Dalam
hal ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan peradilan lain, adapun lembaga-lembaga
dalam peradilan.
A.
Peradilan
tingkat pusat
Ada
2 badan peradilan tertinggi di Indonesia yaitu:
1. Mahkamah Agung.
Merupakan badan peradilan tertinggi di
Indonesia dengan tugas dan wewenang:
-
Menyelesaikan
perkara pidana di tingkat kasasi
-
Menguji
semua peraturan yang lebih rendah dari UU apakah bertentangan atau tidak dengan
peraturan yang lebih tinggi
2. Mahkamah Konstitusi
Merupakan badan peradilan khusus yang
bertugas menguji peraturan dari UU ke atas apakah bertentangan atau tidak dengan UUD 45
B.
Peradilan tingkat Umum
1. Pengadilan negeri (PN)
Merupakan badan pengadilan terendah,
berada di setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Seorang terdakwa akan
diadili di kabupaten dimana dia melakukan tindak kejahatan , diadili di PN
setempat. Bagi terdakwa yang tidak terima dengan vonis hakim di tingkat PN,
dapat mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi di tingkat provinsi
(PT) peristiwa ini dikenal dengan “naik banding”
2. Pengadilan Tinggi (PT)
Merupakan pengadilan di tingkat
provinsi. Menyelesaikan permasalahan yang diajukan oleh terpidana yang tidak
terima atas vonis di tingkat sebelum (PN).
Jika si terpidana tetap tidak mau terima atas voni di tingkat banding ini, dia masih bisa mengajukan upaya hukum di tingkat pusat (MA) yang dikenal dengan nama “kasasi”
Jika si terpidana tetap tidak mau terima atas voni di tingkat banding ini, dia masih bisa mengajukan upaya hukum di tingkat pusat (MA) yang dikenal dengan nama “kasasi”
3. Mahkamah Agung (MA)
Menyelesaikan permasalahan hukum yang
terjadi di tingkat kasasi. Apabila masih juga ditolak, maka si terpidana masih
bisa melakukan 2 upaya hukum lagi di tingkat ini yaitu:
@ Peninjauan Kembali (PK)
Bisa diajukan bila terpidan tetap merasa
tidak bersalah dengan menunjukkan bukti baru yang belum pernah diungkap
sebelumnya di pengadilan. Kemungkinan yang terjadi adalah bebas murni atau
ditolak.
@ Grasi
Apabila terpidana mengaku bersalah,
minta ampun pada presiden selaku kepala Negara. Kemungkinan yang terjadi
dikurangi hukuman atau tetap.
C.
Peradilan Tata Usaha Negara
Pengadilan yang dibentuk untuk
menyelesaikan permasalahan terhadap sengketa tata usaha Negara. Meliputi
1. Pengadilan Tata Usaha Negara
Menyelesaikan permasalahan hukum Di
tingkat kabupaten/kota
2. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Menyelesaikan permasalahan “naik
banding” perkara tata usaha negara Di
tingkat provinsi.
tingkat provinsi.
D.
Peradilan Agama
Peradilan yang dibentuk
untuk menyelesaikan permasalahan perdata bagi masyarakat beragama islam,
msalnya masalah perceraian. Meliputi:
1. Pengadilan Agama (PA)
1. Pengadilan Agama (PA)
Menyelesaikan permasalahan hukum Di tingkat
kabupaten/kota.
2. Pengadilan Tinggi Agama
Menyelesaikan permasalahan “naik
banding” perkara perdata Di tingkat provinsi.
E.
Peradilan Militer
Peradilan yang dibentuk
untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dilakukan oleh anggota militer. Terdiri
dari :
1. Pengadilan Militer
Menyelesaikan permasalahan hukum
dilakukan oleh militer pangkat kapten ke Bawah.
2. Pengadilan Militer Tinggi
Menyelesaikan permasalahan hukum
dilakukan oleh militer pangkat Mayor ke
Bawah. Juga bisa untuk mengadili anggota militer yang “naik banding” dari
tingkat di bawahnya
Bawah. Juga bisa untuk mengadili anggota militer yang “naik banding” dari
tingkat di bawahnya
3. Pengadilan Militer Utama
Menyelesaikan permasalahan hukum yang
dilakukan oleh terdakwa yang masih
tidak puas dengan hukuman yang sudah dijatuhkan di tingkat pengadilan militer
tinggi. Juga memutuskan perselisihan tentang wewenang mengadili antar
pengadilan militer yang berlainan.
tidak puas dengan hukuman yang sudah dijatuhkan di tingkat pengadilan militer
tinggi. Juga memutuskan perselisihan tentang wewenang mengadili antar
pengadilan militer yang berlainan.
F.
Peradilan Pajak.
Peradilan yang dibentuk
untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dilakukan oleh para wajib pajak
G.
Komisi Yudisial
Lembaga khusus yang
dibentuk untuk mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim Agung.
·
Selain
lembaga peradilan nasional adapun Peran Lembaga-Lembaga Penegak Hukum di
Indonesia
a. Kepolisian
Tugas utamanya adalah menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat dan menegkkan hukum.
Sebagai aparat hukum polisi dapat menjalakan fungsinya sebagai penyelidik dan penyidik. Polisi juga berwenang untuk menangkap orang yang diduga melakukan tindak kejahatan.
Tugas utamanya adalah menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat dan menegkkan hukum.
Sebagai aparat hukum polisi dapat menjalakan fungsinya sebagai penyelidik dan penyidik. Polisi juga berwenang untuk menangkap orang yang diduga melakukan tindak kejahatan.
Hasil pemeriksaaan yang dilakukan oleh
polisi terhadap pelaku tindak criminal disbut dengan BAP (berita acara
pemeriksaan) yang akan diserahkan kepada kejaksaan.
Kepolisian
Negara diatur oleh UU No. 2 Tahun 2002. tugas pokok kepolisian Negara Republik
Indonesia adalah:
1) memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat
2) menegakkan
hukum, dan
3) memberikan
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada mayarakat.
b. Kejaksaan
Kejaksaan Republik Indonesia diatur oleh UU No. 16 Tahun 2004, yang dalam undang-undang itu disebutkan bahwa diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.
Kejaksaan Republik Indonesia diatur oleh UU No. 16 Tahun 2004, yang dalam undang-undang itu disebutkan bahwa diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.
Kejaksaan
adalah alat negara sebagai penegak hukum yang juga berperan sebagai penuntut
umum dalam perkara pidana. Jaksa adalah alat yang mewakili rakyat untuk
menuntut seseorang yang melanggar hukum pidana maka sisebut penuntut umum yang
mewakili umum. kejaksaan merupakan aparat Negara yang
bertugas :
1. Untuk melakukan penuntutan terhadap
pelanggaran tindak pidana di pengadilan.
Di sini jaksa melakukan penuntutan atas nama korban dan masyarakat yang merasa dirugikan
Di sini jaksa melakukan penuntutan atas nama korban dan masyarakat yang merasa dirugikan
2. Sebagai pelaksana (eksekutor) atas
putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap.
hukum tetap.
Aparat kejaksaan akan mempelajari BAP
yang diserahkan oleh kepolisian. Apabila telah lengkap maka kejaksaan akan
menerbikan P21 yang artinya siap dibawa ke pengadilan untuk disidangkan.
Tugas
dan wewenang jaksa di bidang pidana antara lain:
a) melakukan
penuntutan
b) melaksanakan
keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
c) melakukan
penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasar UU
Dalam
bidang ketertiban dan ketentraman umum jaksa turut melakukan penyelidikan yang
berupa:
a) peningkatan
kesadara hokum
b) mengawasi
aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan Negara
c) pengamanan
kebijakan penegakan hokum
c. Kehakiman
Tugas utama seorang
hakim adalah memeriksa, memutus suatu tindak pidana atau perdata. Untuk itu
seorang hakim dalam menjalankan tugasnya harus lepas dari segala pengaruh agar
keadilan benar-benar bisa ditegakkan.
Di tingkat pusat kekuasaan kehakiman dilakukan oleh MA dan MK.
Di tingkat pusat kekuasaan kehakiman dilakukan oleh MA dan MK.
Jika MA merupakan
lembaga peradilan umum tertinggi,
maka MK merupakan lembaga peradilan khusus karena tugasnya :
maka MK merupakan lembaga peradilan khusus karena tugasnya :
-
terbatas
kepada hak uji terhadap UU ke atas
-
sengketa
kewenangan antar lembaga Negara,
-
pembubaran
partai politik
-
memutuskan
presiden dan/atau wakil presiden telah melanggar hukuman tidak mengurusi
masalah pidana.
d. KPK
Lembaga baru yang
dibentuk karena tuntutan dan amanat reformasi agar Negara bersih dari praktek
KKN. Dibentuk berdasarkan UU no 30 tahun 2002. Tugas utamanya adalah
menyelidiki dan memeriksa para pelaku korupsi yang dilakukan oleh para pejabat
Negara. KPK ini dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab langsung kepada
presiden.
2.3
Kekuasaan Kehakiman
Ø Kekuasaan Kehakiman yang Integral
Kekuasaan kehakiman yang integral dan
terpadu dapat dimulai dengan dilakukannya restrukturisasi atau “penataan
kembali” bangunan sistem hukum pidana Indonesia yang bebas dan mandiri.
Berbicara mengenai penataan kembali
sistem hukum untuk menciptakan kekuasaan kehakiman yang integral, bebas dan
mandiri maka ada tiga hal pokok yang menjadi fokus pembicaraan antara lain
substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum.
Pertama; Substansi hukum. Permasalahan yang dialami dari segi substansi hukum/pengaturan hukum adalah lembaga kepolisian dan kejaksaan tidak disebutkan secara tegas dan jelas dalam konstitusi bahwa kedua lembaga tersebut masuk dalam kekuasaan yudisial tetapi hanya disebutkan dalam Pasal 24 ayat 3 UUD NRI 1945 bahwa Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
Pertama; Substansi hukum. Permasalahan yang dialami dari segi substansi hukum/pengaturan hukum adalah lembaga kepolisian dan kejaksaan tidak disebutkan secara tegas dan jelas dalam konstitusi bahwa kedua lembaga tersebut masuk dalam kekuasaan yudisial tetapi hanya disebutkan dalam Pasal 24 ayat 3 UUD NRI 1945 bahwa Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
Rumusan pasal ini mengandung multi
tafsir apakah kepolisian dan kejaksaan masuk dalam kategori badan-badan lain
yang menjalankan kekuasaan kehakiman atau tidak. Dilihat dari sub fungsi polisi
sebagai penyidik dan sub fungsi kejaksaan sebagai penuntut dan/atau penyidik
maka dapat dikatakan bahwa kedua institusi tersebut masuk dalam lingkaran kekuasaan
yudisial/kehakiman.
Kalau demikian maka seyogyanya
kepolisian dan kejaksaan harus berada di luar kekuasaan eksekutif agar tidak
bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman yang bebas dan mandiri dalam
menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat 1. Tetapi
permasalahannya adalah apakah tugas kepolisian dan kejaksaan hanya melakukan
penyidikan dan penuntutan?
Tentunya tugas kedua institusi tersebut
tidak hanya sebatas itu sehingga terasa amat sulit kepolisian dan kejaksaan
berada di luar eksekutif walaupun di sisi lain menjalankan fungsi menegakkan
hukum yang merupakan bagian dari fungsi kekuasaan kehakiman. Solusi terhadap
permasalahan tersebut adalah membentuk Badan Penyidik dan Badan Penuntut yang
bersifat independen.
Badan-badan tersebut berada di luar
kepolisian dan kejaksaan walaupun keanggotaanya berasal dari
institusi-institusi tersebut tetapi tidak bertanggung jawab kepada kapolri
maupun kepada kejaksaan agung tetapi benar-benar independen dalam melaksanakan
kekuasaan kehakiman yang merdeka
Kedua; Struktur hukum
merupakan penggerak/motor dari substansi hukum karena substansi tidak mungkin
berjalan tanpa struktur hukum. Keduanya saling mengisi dan saling mendukung.
Substansi tanpa struktur maka akan mati dan struktur tanpa substansi akan
kacau.
Substansi hukum yang baik tetapi
dijalankan oleh struktur hukum yang buruk maka akan buruk tetapi substansi
hukum yang buruk tetapi dijalankan oleh struktur yang baik maka akan baik
tetapi akan lebih baik kalau substansi dan strukturnya sama-sama baik tetapi
sangatlah sulit untuk menemukan kedua-duanya hadir bersamaan. Di sini
diharapkan bangsa ini memiliki struktur hukum (polisi, jaksa, hakim, advokat,
pegawai LP) yang berintegritas, bertanggung jawab, transparan, bermoral,
berilmu dan beriman serta memiliki masyarakat yang sadar hukum maka sudah pasti
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia akan tercapai.
Kekuasaan kehakiman yang bebas dan
mandiri dapat dimaknai dari dua sudut pandang yaitu:
Pertama;
bebas dan mandiri dari kekuasaan eksekutif/pemerintah dan politik dan hal ini
perlu diatur dalam substansi hukum agar benar-benar ada kemandirian kekuasaan
kehakiman yang utuh dan holistik dalam arti kemandirian keseluruhan sistem
peradilan pidana yaitu kekuasaan penyidikan, kekuasaan penuntutan, kekuasaan
mengadili, kekuasaan pelaksanaan pidana dan kekuasaan pemberian bantuan hukum.
Hal ini sebagai bentuk pencerminan
Indonesia sebagai negara hukum. Dari keseluruhan sistem peradilan pidana
tersebut kekuasaan penyidikan yang berada di bawah komando kepolisian dan
kekuasaan penuntutan yang berada di bawah komando kejaksaan masih berada di
bawah bayang-bayang pemerintah sehingga belum tercipta sistem peradilan pidana
terpadu yang bebas dan mandiri.
Kedua; bebas dan
mandiri dari keinginan suap, jual beli pasal, jual beli putusan, favoritisme
(pilih kasih)/tebang pilih dan berbagai praktek mafia hukum dan mafia peradilan
lainnya merupakan penghalang terbesar dalam menciptakan kemandiran kekuasaan
kehakiman karena aparat penegak hukum diikat oleh praktek-praktek mafia
tersebut sehingga putusan pengadilan yang dihasilkan tidak/kurang berkeadilan
sosial.
W. Clifford mengemukakan bahwa meningkatnya
kejahatan telah cukup untuk menarik perhatian pada tidak efisiennya struktur
peradilan pidana yang sekarang ada sebagai suatu mekanisme pencegahan kejahatan.
Hal yang sama dikemukakan pula oleh
Johannes Andenaes bahwa semakin tinggi dan meningkatnya angka rata-rata
kejahatan, merupakan bukti kegagalan atau ketidakmampuan (impotensi) sistem
yang ada sekarang (Ibid). Melihat kondisi ini maka perlu ada pengawas
independen yang secara khusus mengawasi setiap sub sistem peradilan pidana agar
benar-benar bebas dari berbagai praktek mafia tersebut.
Ketiga:
Kultur/budaya hukum merupakan perwujudan dari sistem nilai-nilai budaya hukum
meliputi masalah kesadaran hukum, perilaku hukum, pendidikan hukum dan ilmu.
Kultur/budaya hukum adalah roh/jiwa yang menghidupi struktur hukum dalam
melaksanakan substansi hukum.
Diharapkan perilaku hukum dari struktur
hukum mencirikan budaya hukum Indonesia yaitu budaya hukum Pancasila karena
Pancasila merupakan jiwa/roh/kepribadian bangsa Indonesia.
Dan, pada dasarnya substansi hukum
dibuat dengan ilmu hukum, dengan demikian penegakannya pula harus menggunakan
ilmu hukum. Melupakan ilmu hukum dalam menerapkan hukum akan menyebabkan
struktur hukum memahami substansi hukum tersebut secara parsial
(sepotong-sepotong) sehingga keadilan yang dicapai bukan keadilan materiel
tetapi sekedar keadilan prosedural.
Ø Kesatuan Sistem Hukum
Masalah penegakan hukum di Indonesia
terlihat dari belum terintegrasinya ketiga sistem hukum tersebut yaitu
substansi hukum, struktrur hukum dan budaya hukum. Adanya disharmonisasi
perundang-undangan, belum terintegrasinya sistem peradilan pidana secara
holistik yang bebas dan mandiri menjadi sinyal/potret buram sistem hukum
Indonesia.
Tentang budaya hukum Barda Nawawi Arief
berpendapat bahwa budaya suap/budaya amplop, budaya jalan pintas, budaya kaca
mata kuda/budaya coffee-extract tentunya tidak sesuai dengan budaya keilmuan
dan dapat menghambat/merendahkan/menghancurkan kualitas penegakan hukum (Barda,
tanpa tahun:41).
Agar sistem hukum nasional benar-benar
terarah untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan pembangunan yang
berkelanjutan (ibid) maka perlu adanya kesatuan sistem hukum yang memadai dalam
masing-masing sistem dan adanya pengawasan independen yang berkualitas dan
berintegritas dalam rangka menciptakan kekuasaan kehakiman yang bebas dan
mandiri “Demi Keadilan Sosial berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Hukum merupakan peraturan didalam
negara yang bersifat mengikat dan memaksa setiap warga Negara untuk menaatinya.
Jadi, sistem hukum adalah keseluruhan aturan tentang apa yang seharusnya
dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia yang mengikat
dan terpadu dari satuan kegiatan satu sama lain untuk mencapai tujuan.
3.2
Saran
Agar
sistem hukum nasional benar-benar terarah untuk meningkatkan kualitas kehidupan
masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan (ibid) maka perlu adanya kesatuan
sistem hukum yang memadai dalam masing-masing sistem dan adanya pengawasan
independen yang berkualitas dan berintegritas dalam rangka menciptakan
kekuasaan kehakiman yang bebas dan mandiri “Demi Keadilan Sosial berdasarkan
Ketuhanan yang Maha Esa.
DAFTAR
PUSTAKA
·
Abdulkarim Aim,
Pendidikan Kewarganegaraan untuk kelas X SMA, Bandung : Grafindo Media Pratama,
2006
·
http://bagusaraaf.blogspot.com/2012/03/makalah-pkn-sistem-hukum-dan-peradilan.html
Komentar
Posting Komentar